Correct Article 5
PERPRES Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Pemberian tunjangan Statistisi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
