Correct Article 3
PERPRES Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Besarnya tunjangan Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
