Correct Article 2
PERPRES Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi, diberikan tunjangan Statistisi setiap bulan.
Your Correction
