Correct Article 1
PERPRES Nomor 34 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
