Article 1
Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang untuk selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, terdiri dari:
a. Dewan Pengarah;
b. Dewan Pengawas;
c. Badan Pelaksana.