Correct Article 39
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
( 1) OPL bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional, bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan bidang tenaga nuklir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) OPL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala OPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jabatan fungsional yang diberikan tugas tarn bah an.
Your Correction
