Correct Article 35
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tu gas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Riset dan lnovasi Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian, pemantauan, dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
b. koordinasi penyusunan atas rencana induk dan peta jalan serta perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
d. fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
e. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkaj˯an, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
f. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
