Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
( 1) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Peneliti dan Perekayasa dipimpin oleh Deputi.
Your Correction