Correct Article 23
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Kesehatan dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan dan farmasi;
b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan dan farmasi;
c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya di bidang kesehatan dan farmasi;
d. pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, dan pembinaan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang kesehatan dan farmasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
