Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan integrasi, koordinasi, sinkronisasi program, rencana kerja, pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi; b. penyusunan b. penyusunan rancang bangun pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi; c. pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi; d. pemberian pembinaan fasilitasi, bimbingan teknis, dan atas pengembangan, pengkajian, penerapan, dan invensi serta inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction