Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Digital, Informatika, Telekomunikasi, dan Transportasi mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang digital, informatika, telekomunikasi, dan transportasi.
Your Correction