Correct Article 54
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Pengangkatan Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan setelah melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala dengan persetujuan PRESIDEN.
Your Correction
