Correct Article 52
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Kepala melaporkan kinerja kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan diperlukan.
atau
Your Correction
