Correct Article 69
PERPRES Nomor 33 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tugas, fungsi, dan kewenangan pada:
a. Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 200 1 tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322);
b. Badan . . .
b. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 200 1 ten tang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 145 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 200 1 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 322);
c. Badan Tenaga Nuklir Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2013 tentang Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 113); dan
d. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 49 Tahun 2015 tentang Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 91), diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
(2) Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN.
(3) Pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 70 .. .
Your Correction
