Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 33 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/lembaga. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction