Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 144), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: