Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 33 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction