Correct Article 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
e. Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Your Correction
