Correct Article 30
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. SPAM jaringan perpipaan; dan
b. SPAM bukan jaringan perpipaan.
(2) SPAM …
(2) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi, dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit air baku dengan sumber air baku yang berasal dari mata air, sungai, embung, danau dan penampungan air hujan;
b. unit produksi air minum yang meliputi Instalasi Pengolahan Air minum (IPA) untuk melayani:
1. pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW Tual-Langgur, Benjina, Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;
2. pusat permukiman meliputi:
a) Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b) Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c) Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
d) Kecamatan …
d) Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan e) Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
c. unit distribusi air minum untuk melayani:
1. pusat pelayanan perbatasan negara meliputi PKSN Dobo, PKSN Saumlaki, PKSN Ilwaki, PKW
Tual Langgur, Benjina, Batugoyang, Weduar Fer, Larat, Tepa, Tiakur, dan Wonreli;
2. pusat permukiman meliputi:
a) Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Utara, Kecamatan Aru Tengah, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kecamatan Aru Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b) Kecamatan Dullah Utara dan Kecamatan Dullah Selatan di Kota Tual serta Kecamatan Kei Kecil Barat, Kecamatan Kei Kecil Timur, dan Kecamatan Pulau-pulau Kei Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c) Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Tanimbar Utara Kecamatan Wermaktian, Kecamatan Wertamrian, Kecamatan Kormomolin, dan Kecamatan Nirunmas di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
d) Kecamatan Pulau-Pulau Babar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan e) Kecamatan Letti, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, dan Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) SPAM …
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di PPKT berpenghuni meliputi:
a. Pulau Panambulai di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Pulau Larat dan Pulau Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
c. Pulau Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
d. Pulau Meatimiarang, Pulau Leti, Pulau Kisar, Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
(6) Penyediaan air minum untuk kawasan tertinggal dan terisolasi, termasuk PPKT berpenghuni yang tidak terdapat sumber air baku atau merupakan lokasi dengan sumber air baku sulit dapat diupayakan melalui rekayasa pengolahan air baku.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
