Correct Article 26
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber …
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
Your Correction
