Correct Article 25
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan …
a. jaringan terestrial; dan
b. jaringan satelit.
(3) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan untuk melayani:
a. PKSN Dobo, Benjina, dan Batugoyang di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Weduar Fer di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c. PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei;
d. PKSN Saumlaki dan Larat di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
e. PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, dan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan Terselatan.
(4) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan untuk melayani:
a. PKSN Dobo, Benjina, Batugoyang, Jerol, Marlasi, Koijabi, Basada, Lorang, Meror, Ngaibor Lama, dan Longgar di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
b. Weduar Fer, Elat, Holat, Langgur, Rumaat, dan Ohoira di Kabupaten Maluku Tenggara pada Gugus Kepulauan Kei;
c. PKSN …
c. PKSN Saumlaki, Larat, Pulau Seira, Pulau Fordata, dan Pulau Molu di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
d. PKSN Ilwaki, Tiakur, Wonreli, Tepa, Pulau Sermata di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan; dan
e. PPKT berpenghuni yang meliputi:
1. Pulau Panambulai di Kecamatan Aru Tengah Selatan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Gugus Kepulauan Aru;
2. Pulau Larat di Kecamatan Tanimbar Utara dan Pulau Selaru di Kecamatan Selaru di Kabupaten Maluku Tenggara Barat pada Gugus Kepulauan Tanimbar;
3. Pulau Marsela di Kecamatan Babar Timur di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Babar; dan
4. Pulau Meatimiarang di Kecamatan Mdona Hyera, Pulau Leti di Kecamatan Letti, Pulau Kisar di Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, serta Pulau Wetar dan Pulau Liran di Kecamatan Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya pada Gugus Kepulauan Terselatan.
Your Correction
