Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Ruang … (2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara; b. ruang udara disekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan. (3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara. (4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction