Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara. (2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. PKW … a. PKW Tual Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan b. Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru. (3) PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi: a. pusat perdagangan dan jasa skala regional; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, dan/atau rumput laut; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional. (4) Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi: a. pusat perdagangan dan jasa skala regional; b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara; c. pusat pemerintahan; d. pusat pengembangan agropolitan; e. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan f. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional.
Your Correction