Correct Article 11
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru;
b. PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
c. PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, dan/atau pertanian, serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat …
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(5) PKSN …
(5) PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
e. pusat kegiatan pariwisata;
f. pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat, rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi, dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
g. pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
k. pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
l. pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
Your Correction
