Correct Article 7
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan dengan fungsi pertahanan dan keamanan yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. penegasan …
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara demi terjaga dan terlindunginya kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI);
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan batas Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. pemertahanan kawasan konservasi di Kawasan Perbatasan Negara;
b. rehabilitasi dan pelestarian kawasan hutan lindung di Kawasan Perbatasan Negara; dan
c. rehabilitasi dan pelestarian sempadan pantai di Wilayah Pesisir dan PPKT.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. pengembangan sentra pertanian pangan untuk kemandirian pangan masyarakat perbatasan;
b. pengembangan sentra perikanan dan sentra perkebunan sebagai potensi lokal berbasis masyarakat perbatasan;
c. pengembangan sentra pertambangan minyak dan gas bumi lepas pantai secara terkendali dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan;
d. pengembangan …
d. pengembangan sistem pusat pelayanan perbatasan negara berbasis gugus pulau dan meningkatkan keterkaitan pusat pelayanan perbatasan dengan pusat kegiatan nasional;
e. pengembangan fasilitas dasar di wilayah kecamatan pada Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengembangan jaringan energi, telekomunikasi, dan sumber daya air dengan menggunakan teknologi tepat guna;
g. pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman perbatasan negara serta mendukung fungsi pertahanan dan keamanan negara; dan
h. pengembangan kerja sama antarnegara dalam rangka peningkatan prasarana dan sarana transportasi lintas negara.
Your Correction
