Correct Article 6
PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU
Current Text
Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan fungsi pertahanan dan keamanan negara yang menjamin keutuhan kedaulatan dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Timor Leste dan Negara Australia;
b. kawasan berfungsi lindung yang efektif melindungi keanekaragaman hayati, hutan lindung, dan sempadan pantai termasuk di PPKT; dan
c. kawasan perbatasan yang mandiri dan berdaya saing.
Your Correction
