Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2015 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI MALUKU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi: a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara; b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara; c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara; d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara; e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara; g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
Your Correction