Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction