Correct Article 4
PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan Sekolah Tinggi Multi Media dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
