Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekolah Tinggi Multi Media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi di bidang komunikasi dan informatika dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction