Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini didirikan Sekolah Tinggi Multi Media. (2) Sekolah Tinggi Multi Media merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (3) Sekolah Tinggi Multi Media berlokasi di Yogyakarta.
Your Correction