Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Administrator berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction