Correct Article 32
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Pegawai Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) berasal dari unsur PNS.
(2) PNS yang ditempatkan pada Administrator berstatus diperbantukan.
(3) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(4) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai pensiun.
(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan.
Your Correction
