Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Administrator dipimpin oleh seorang Kepala Administrator yang berasal dari PNS. (2) Kepala Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan setara eselon IIb. (3) Administrator terdiri atas: a. Sekretariat; b. Bidang Perizinan; dan c. Bidang Pemonitoran dan Pengendalian.
Your Correction