Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada setiap wilayah yang ditetapkan sebagai KEK, Dewan Kawasan membentuk Administrator. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kawasan.
Your Correction