Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila dipandang perlu, Dewan Kawasan dapat membentuk Tim Ahli, yang susunan keanggotaannya ditetapkan oleh Ketua Dewan Kawasan.
Your Correction