Correct Article 23
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Dewan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Dewan Kawasan;
b. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Dewan Kawasan;
c. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Kawasan;
d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Dewan Kawasan dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait;
e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan Kawasan; dan
f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Kawasan serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Kawasan.
Your Correction
