Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Sekretariat Dewan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. memberikan dukungan teknis operasional kepada Dewan Kawasan; b. memberikan pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Dewan Kawasan; c. menyelenggarakan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Kawasan; d. memberikan pelayanan administrasi dalam kerja sama Dewan Kawasan dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait; e. menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat Dewan Kawasan; dan f. menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Kawasan serta melaksanakan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Kawasan.
Your Correction