Correct Article 20
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Susunan Organisasi Dewan Kawasan meliputi Ketua, yaitu gubernur, Wakil Ketua, yaitu bupati/walikota, dan Anggota.
(2) Anggota Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. unsur pemerintah di provinsi yang menangani urusan pemerintahan di bidang perpajakan, kepabeanan, perta-nahan, dan keimigrasian;
b. unsur pemerintah daerah yang menangani urusan perekonomian dan perencanaan pembangunan daerah di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Your Correction
