Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dewan Nasional mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kawasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Your Correction