Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional bersidang paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Sidang Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Ketua Dewan Nasional dan dihadiri para anggota. (3) Dewan Nasional dapat mengundang Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat tertentu, serta unsur-unsur lain yang terkait untuk hadir dalam sidang Dewan Nasional, dan mengikutsertakannya dalam upaya pengembangan KEK. (4) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.
Your Correction