Correct Article 5
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dewan Nasional dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait.
(3) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.
Your Correction
