Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional dalam merumuskan kebijakan dapat membentuk Tim Pelaksana. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan pejabat eselon I dari Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian terkait. (3) Tugas dan keanggotaan Tim Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Dewan Nasional.
Your Correction