Correct Article 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Dewan Nasional mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam:
a. menyusun Rencana Induk Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
b. MENETAPKAN kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
c. MENETAPKAN standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
d. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
e. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
f. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
g. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada PRESIDEN, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Your Correction
