Correct Article 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Current Text
Besarnya tunjangan Pengendali Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
