Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan.
Your Correction