Correct Article 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, diberikan tunjangan Pengendali Frekuensi Radio setiap bulan.
Your Correction
