Correct Article 7
PERPRES Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
