Correct Article 4
PERPRES Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggall Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Penyuluh Kehutanan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan.
Your Correction
