Correct Article 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Besarnya tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
