Correct Article 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, diberikan tunjangan Penyuluh Kehutanan setiap bulan.
Your Correction
