Correct Article 3
PERPRES Nomor 33 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Besarnya tunjangan Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
