Correct Article 2
PERPRES Nomor 33 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer, diberikan tunjangan Pranata Komputer setiap bulan.
Your Correction
