Article 1
Mengesahkan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-bahan yang Merusak Lapisan Ozon), yang merupakan hasil Sidang Para Pihak ke-11, tanggal 29 Nopember – 3 Desember 1999 di Beijing, Cina, yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
.